1. Terhitung hingga akhir November 2025, bagi Unit Management yang tidak entry SIPATOK, akan dihentikan pelayanan SKSHH-nya per 1 Desember 2025.
2. Terhitung 18 Agustus 2025, menu SIPATOK memerlukan
pendaftaran akun baru yang terpisah dari akun SIPNBP.
3. User SIPNBP tetap dapat menggunakan akunnya, namun menu SIPATOK sudah tidak dapat diakses lagi melalui user SIPNBP per tanggal 18 Agustus 2025.
4. Terhitung 07 September 2025, alamat SIPNBP menjadi
https://sipnbp.phl.kehutanan.go.id.
5. Terhitung 10 Oktober 2024, seluruh password SIPNBP dinyatakan kadaluarsa dan pengguna wajib melakukan
RESET PASSWORD setiap 3 bulan.
6. Terhitung 30 Oktober 2024, layanan dokumen wajib melakukan pembelian isi ulang.
7. Terhitung 30 Oktober 2024, kewajiban DR disesuaikan menggunakan mata uang IDR.